"Ini Periode tiga bulan yang pertama, masih ada periode 3 bulan yang kedua, masih ada periode 3 bulan yang ketiga. Jangan dibilang Desember sudah rampung. Belum (belum selesai), ada babak kedua, babak ketiga nanti kita lihat," kata Jokowi di Kantor Pelayan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka sidak pelaksanaan tax amnesty, Rabu (28/9/2016).
Meski demikian, memang tarif tebusan yang diterapkan akan berbeda antara periode satu, dua, dan tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode dua, biaya tebusan akan meningkat menjadi 3% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 6% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Sementara di periode tiga biaya tebusan akan meningkat menjadi 5% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 10% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Terkait periode pertama ini, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan kelonggaran pada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Wajib pajak yang bersangkutan bisa tetap memperoleh fasilitas periode I selama pendaftaran dilakukan sebelum 30 September dan proses administrasi diselesaikan sebelum akhir 2016.
"Banyak yang minta diperpanjang tapi oleh Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah diperpanjang untuk administrasinya, bisa sampai Desember. Artinya pemasukan SPH-nya (Surat Pernyataan Hartanya) di termin pertama tidak ada perpanjangan waktu. Hanya Administrasi diperpanjang sampai Desember," pungkas dia. (dna/hns)











































