Periode I Tax Amnesty Tinggal 2 Hari, Jokowi: Masih Ada Babak 2 dan 3

Periode I Tax Amnesty Tinggal 2 Hari, Jokowi: Masih Ada Babak 2 dan 3

M Iqbal - detikFinance
Rabu, 28 Sep 2016 12:05 WIB
Periode I Tax Amnesty  Tinggal 2 Hari, Jokowi: Masih Ada Babak 2 dan 3
Foto: M Iqbal/detikcom
Jakarta - Periode pertama tax amnesty berakhir pada tanggal 30 September 2016 nanti. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bagi masyarakat yang belum sempat mendaftarkan di periode pertama ini tak perlu khawatir karena masih ada periode dua dan tiga.

"Ini Periode tiga bulan yang pertama, masih ada periode 3 bulan yang kedua, masih ada periode 3 bulan yang ketiga. Jangan dibilang Desember sudah rampung. Belum (belum selesai), ada babak kedua, babak ketiga nanti kita lihat," kata Jokowi di Kantor Pelayan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka sidak pelaksanaan tax amnesty, Rabu (28/9/2016).

Meski demikian, memang tarif tebusan yang diterapkan akan berbeda antara periode satu, dua, dan tiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode pertama Tax Amnesty memang menawarkan uang tebusan paling rendah. Bagi wajib pajak yang mendaftar pada periode ini, utang pajaknya bisa diampuni cukup dengan membayar tebusan sebesar 2% untuk harta yang ada di dalam negeri serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi. Sementara untuk besaran 4% dikenakan untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Pada periode dua, biaya tebusan akan meningkat menjadi 3% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 6% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Sementara di periode tiga biaya tebusan akan meningkat menjadi 5% untuk harta yang ada di dalam negeri, serta harta di luar negeri yang dibawa pulang alias repatriasi dan 10% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Terkait periode pertama ini, Kementerian Keuangan sendiri telah memberikan kelonggaran pada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Wajib pajak yang bersangkutan bisa tetap memperoleh fasilitas periode I selama pendaftaran dilakukan sebelum 30 September dan proses administrasi diselesaikan sebelum akhir 2016.

"Banyak yang minta diperpanjang tapi oleh Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) sudah diperpanjang untuk administrasinya, bisa sampai Desember. Artinya pemasukan SPH-nya (Surat Pernyataan Hartanya) di termin pertama tidak ada perpanjangan waktu. Hanya Administrasi diperpanjang sampai Desember," pungkas dia. (dna/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads