Ahok Keliru, Peserta Tax Amnesty Tak Semua Pengemplang Pajak

Ahok Keliru, Peserta Tax Amnesty Tak Semua Pengemplang Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 16:46 WIB
Ahok Keliru,  Peserta Tax Amnesty Tak Semua Pengemplang Pajak
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Keikutsertaan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty ditanggapi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Ahok, peserta tax amnesty adalah pengemplang pajak.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menilai kata pengemplang yang digunakan Ahok keliru.

"Orang yang ikut tax amnesty itu tidak pasti pengemplang pajak," tegas Yustinus kepada detikFinance, Senin (3/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemplang pajak, kata Yustinus diartikan sebagai wajib pajak yang memiliki tunggakan dan tidak melunasi. Sementara tidak seluruh peserta tax amnesty memiliki tunggakan sebelumnya.

"Pengemplang itu ada karena itu menunggak. Sebenarnya orang yang sudah punya tunggakan dan tidak melunasi. UU ini mengatakan bahwa yang punya tunggakan atau utang itu harus melunasi terlebih dahulu. Maka istilah pengemplang yang disampaikan itu tidak tepat," papar Yustinus.

Apalagi dalam posisinya, Sandiaga sejauh ini tidak dalam proses pemeriksaan. Sehingga makin jauh dari definisi pengemplang pajak yang disampaikan oleh Ahok.

"Sandiaga kan belum pernah diperiksa oleh kantor pajak," tegasnya.

Yustinus menambahkan, bahwa diberlakukannya program tax amnesty bertujuan agar masyarakat mampu untuk jujur mengakui kesalahan di masa lalu. Jenis kesalahan yang dilakukan beragam, misalnya lupa menyampaikan harta di Surat Pemberitahuan (SPT) atau yang lainnya.

"Tidak semua yang ikut tax amnesty ini pengemplang. Karena ada yang ikut juga karena ingin mendapatkan benefit manfaat yang tidak diperiksa asal usul hartanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok menyebut Sandiaga Uno sebagai pengemplang pajak karena Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu ikut tax amnesty. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads