"Jadi ini artinya sekitar 26.000 kita dapat wajib pajak baru," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Jumlah terdiri dari wajib pajak terdaftar yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah Undang-undang (UU) berlaku yaitu 15.856. Kemudian wajib pajak yang baru mendapatkan NPWP sejak 2015 sebesar 10.890 wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menambahkan, secara total peserta tax amnesty adalah 368.000 wajib pajak. Besaran tersebut memang masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah yang seharusnya bisa menjadi peserta tax amnesty.
"Bagi kami, kalau dikatakan ini sukses, ini belum karena masih ada langkah-langkah selanjutnya yang akan kita lakukan untuk dua periode berikut," paparnya.
Program pengampunan pajak akan berlangsung sampai dengan 31 Maret 2017 yang terbagi atas dua periode. Seluruh masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan dari pengampunan pajak.
"Bagi siapa saja yang ingin menggunakan haknya silakan ikut tax amnesty," tukasnya. (mkl/hns)











































