Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty, Ditjen Pajak: Tak Akan Diusut Asal Hartanya

Sandiaga Uno Ikut Tax Amnesty, Ditjen Pajak: Tak Akan Diusut Asal Hartanya

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 03 Okt 2016 21:35 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, ini merupakan suatu hak yang diperbolehkan secara Undang-undang (UU). Harta yang dilaporkan peserta tax amnesty tidak akan diusut asal usulnya.

Begitu juga dengan yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, selaku peserta tax amnesty. Tidak tepat bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari Sandiaga sebagai pengemplang pajak.

"Dengan tax amnesty diberikan kesempatan, oke wajib pajak sadar ada kelalaian, kami ampuni, dan tidak akan diusut asal usulnya. Jadi ini sesuatu yang positif," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas, Ditjen Pajak di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu menjelaskan, dalam perundang-undangan tidak ada istilah pengemplang pajak. Bila memang melakukan kesalahan, ada prosedur perbaikan yang bisa dilalui.

"Nggak ada istilah pengemplang pajak. Itu kan konotasinya kan berarti sengaja banget kan. Tapi kan sebenarnya banyak itu karena lalai, tidak teliti dan khilaf," terangnya.

Dengan ikut serta dalam tax amnesty, berarti peserta telah sadar dan berniat untuk patuh di periode selanjutnya.

"Justru tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan dan menjadi lebih patuh lagi," pungkasnya (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads