Begitu juga dengan yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, selaku peserta tax amnesty. Tidak tepat bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari Sandiaga sebagai pengemplang pajak.
"Dengan tax amnesty diberikan kesempatan, oke wajib pajak sadar ada kelalaian, kami ampuni, dan tidak akan diusut asal usulnya. Jadi ini sesuatu yang positif," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur P2Humas, Ditjen Pajak di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada istilah pengemplang pajak. Itu kan konotasinya kan berarti sengaja banget kan. Tapi kan sebenarnya banyak itu karena lalai, tidak teliti dan khilaf," terangnya.
Dengan ikut serta dalam tax amnesty, berarti peserta telah sadar dan berniat untuk patuh di periode selanjutnya.
"Justru tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan dan menjadi lebih patuh lagi," pungkasnya (mkl/hns)