Rinciannya, 66.000 wajib pajak orang pribadi UMKM, dan 5.000 wajib pajak badan UMKM.
"Saya apresiasi wajib pajak yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty di pengusaha UMKM sudah masuk, orang pribadi 66.000, badan ada 5.000," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Kampoeng Anggrek Resto, Jl. Raya Viktor, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).
Hestu meminta para wajib pajak UMKM mengambil kesempatan di awal periode kedua tax amnesty karena masih sepi antrean. Adapun tax amnesty berlaku untuk UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar/ tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah siap sekarang waktunya, kantor kami tidak terlalu ramai. Sekarang supaya nyaman antreannya nggak panjang," ujar Yoga.
"Teman-teman UMKM mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti tax amnesty," kata Yoga.
Hestu menambahkan, wajib pajak UMKM masih punya waktu untuk mempersiapkan laporannya sebelum datang ke kantor pajak. Sebab, tarif tebusan bagi UMKM flat alias tidak berubah program tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017 nanti.
"Itu pun di akhir kemarin saya sampai bicara tolong yang UMKM nggak usah buru-buru karena flat tarifnya. Kalau ikut di periode lain nggak apa-apa karena flat," ujar Hestu (hns/hns)










































