Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghilangkan izin bagi nelayan yang melaut dengan menggunakan kapal berukuran di bawah 10 GT. Namun tak diindahkan oleh para pemda, sehingga menurut Susi butuh aturan yang lebih kuat agar pemda mau melaksanakan hal tersebut.
"Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, Presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin. Sebelumnya Menteri KKP pada 7 November 2014 sudah mengirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati, untuk membebaskan izin-izin persyaratan untuk menangkap (SLO) dan berlayar (SIPI) dan tidak diperlukan lagi untuk kapal di bawah 10 GT. Tapi kelihatannya banyak daerah yang belum mendengar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Presiden akan membuat Inpres atau Perpres yang membebaskan kapal di bawah 10 GT untuk tidak perlu lagi izin. Ini sudah kita minta Setkab untuk segera didraftkan," tutur dia
Dengan adanya aturan tersebut, kata Susi, akan mempermudah nelayan dalam mencari ikan di perairan. Ia berharap, pembebasan izin ini nantinya akan mempermudah para nelayan untuk melaut sehingga hasil tangkapan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Jadi ikan itu jumlahnya makin banyak. Kalaupun dikurangi perahunya, ikannya tetap sama. Jumlah kapal turun tapi tangkapannya lebih banyak. Dan ini lebih menguntungkan untuk pemilik kapal. Jadi ini sekarang yang menikmati kapal Indonesia semua," pungkasnya.
(dna/dna)











































