Apakah Siti bisa mengikuti tax amnesty? Menurut Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Dasto Ledyanto,wajib pajak bisa mengikuti tax amnesty dengan catatan tidak pihak yang komplain dengan harta tersebut.
Selain itu, harta tersebut juga belum dilaporkan dalam SPT 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa di deklarasikan bahwa ini harta kami dengan melampirkan untuk yang bawa harta tadi masuk dalam bagian ibu, dimasukkan lampiran ada semacam perjanjian kami bahwa ini milik kami dan tentunya para pihak lain tidak bisa komplain itu," imbuhnya.
Selain mengikuti tax amnesty, wajib pajak tersebut diberikan insentif dalam pengurusan balik nama sampai dengan 31 Desember 2017. Insentif itu berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final. Caranya, wajib pajak menunjukkan tanda bukti sudah mengikuti tax amnesty saat pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia, Arwan Simanjuntak, memperkirakan jumlah uang tebusan dari UMKM bisa mencapai Rp 65 triliun. Menurutnya hal itu akan tercapai dengan adanya penyederhanaan peraturan seperti yang dilakukan saat ini.
Misalnya, penyampaian harta dengan hardcopy dan bisa dilakukan secara kolektif. Selain itu, target uang tebusan Rp 65 triliun bisa tercapai dengan terus menerus sosialisasi ke daerah.
"Saat ini pengusaha besar sudah hampir Rp 100 triliun. Insya Allah kalau disesuaikan kondisi UMKM, Rp 65 triliun tidak begitu susah, asal mulai ciptakan sistem yang mudah," imbuhnya. (hns/hns)