Bisakah Kartel Dilakukan untuk Tujuan Khusus? Ini Kata Guru Besar UI

Bisakah Kartel Dilakukan untuk Tujuan Khusus? Ini Kata Guru Besar UI

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 14:30 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah giat-giatnya mengusut sejumlah kasus dugaan praktik kartel. Salah satunya yang kasus dugaan kartel dalam industri peternakan ayam yang melibatkan 12 perusahaan besar integrator.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Ina Minara Ruky mengungkapkan, praktik kartel bisa dibenarkan dan tak seharusnya diusut KPPU jika itu tujuannya untuk kepentingan publik.

Dalam kasus afkir dini parents stock (PS) yang dilakukan 12 perusahaan integrator yang tengah diusut KPPU, afkir dini dilakukan sebagai upaya menstabilkan harga ayam di tingkat peternak, lantaran populasi DOC (day old chick) dianggap terlalu berlebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kartel bisa diinisiasi pemerintah, itu namanya kartel publik untuk atur harga dan pasokan, tujuannya untuk kepentingan publik. Praktik kartel demi publik itu sah, itu dibenarkan," jelas Ine di acara diskusi Perspektif Ekonomi Kartelisasi Afkir Dini di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Diakuinya, dalam kasus afkir dini, memang ada unsur kesepakatan 12 perusahaan untuk membuat struktur harga dan pasokan DOC baru. Namun jika dilihat dari tujuannya, afkir dini hanya solusi jangka pendek mengatasi solusi jatuhnya harga ayam.

"Tujuannya kepentingan bersama. Kalau kartel yang dilarang itu yang mengandung konspirasi, dilakukan untuk menghilangkan persaingan," ujar dia.

Kasus kartel afkir dini PS oleh 12 perusahaan integrator sendiri saat ini masih dalam tahap persidangan, yakni sidang memperdengarkan saksi-saksi sebelum kemudian diputuskan apakah terbukti kartel ke-12 perusahaan tersebut.

12 perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads