DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Bikin 'Kantor Cabang' di Luar Negeri

DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Bikin 'Kantor Cabang' di Luar Negeri

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2016 19:53 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemerintah bersama DPR tengah menggodok rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Salah satu poin yang dominan dibahas, yakni masalah skema perlindungan asuransi untuk TKI.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dipersiapkan untuk mengelola jaminan asuransi TKI di luar negeri, lantaran selama ini banyak TKI yang mengalami masalah dan tak mendapat perlindungan. Di sisi lain, beberapa TKI yang dijamin konsorsium asuransi swasta juga selama ini tak berjalan optimal.

"BPJS Ketenagakerjaan kita minta dia buat kantor di luar negeri tempat TKI. Jadi harap bisa jemput bola, ada 8 juta loh TKI resmi," ucap Dede saat Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian TKI saat ini menggunakan asuransi yang kelola oleh 3 konsorsium dari perusahaan asuransi swasta. Namun lantaran tidak memiliki kantor perwakilan, banyak TKI kesulitan melakukan klaim saat terjadi masalah di luar negeri.

"Ini TKI bayar (premi) di sini kemudian berangkat ke luar negeri. Klaim urus di sini, nah siapa yang sanggup buat kantor perwakilan di luar negeri, ya perusahaan asuransi paling kuat, siapa lagi kalau bukan BPJS Ketenagakerjaan," kata Dede.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menuturkan, kalau pun berat membangun kantor perwakilan di luar negeri, BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat skema kerjasama dengan perusahaan asuransi di negara tempat TKI bekerja.

"Atau silakan kerjasama di luar negeri, misalnya 4 jaminan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sisanya ditentukan lagi pembicarannya," kata Dede.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya masih perlu membahas lagi jika harus membuka kantor perwakilan di negara konsentrasi TKI. Sementara jika harus bekerjasama dengan perusahaan asuransi luar negeri.

"Setiap negara beda aturan, beda coverage-nya, nggak bisa universal, aturannya juga spesifik sekali. Aturan perlindungan di Malaysia, Korea, Singapura berbeda. Kemudian kita harus ada payung hukumnya satu-satu, nggak bisa satu aturan," kata Agus. (dna/dna)

Hide Ads