Dalam UU tersebut disebutkan, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol pun dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun beberapa penyesuaian tarif jalan tol di sisa 3 bulan tahun 2016, di antaranya adalah :
1. Ruas Jalan Tol Profesor Dr. Ir Sedyatmo, lewat operator Jasa Marga, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 6.000 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per Oktober 2016.
2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, lewat operator Jasa Marga, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 13.500 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 16 Oktober 2016.
3. Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto seksi I, lewat operator Marga Harjaya Infrastruktur (MHI), tarif golongan I terakhir sebesar Rp 10.000 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 17 Oktober 2016.
4. Ruas Jalan Tol Surabaya-Gresik, lewat operator Marga Bumi Matra Raya, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 12.000 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 23 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif keempat ruas jalan tol tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, dan akan diumumkan dalam waktu dekat, sebelum tarif tol tersebut diberlakukan.
"Sekarang sedang dalam persiapan. Kajiannya sudah masuk (masuk meja Menteri PUPR). Tinggal tanda tangan Pak Menteri untuk persetujuan," tandasnya. (wdl/wdl)










































