Mengintip Cara Pelindo II Pangkas Dwell Time

Mengintip Cara Pelindo II Pangkas Dwell Time

Baban Gandapurnama - detikFinance
Sabtu, 08 Okt 2016 12:50 WIB
Foto: Baban Ganda Purnama
Bandung - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) di bawah komando Elvyn G Masassya menargetkan menjadi pengelola pelabuhan kelas dunia pada 2020. Pembenahan terus diterapkan IPC untuk memberikan keunggulan dalam operasional dan pelayanan kepelabuhanan, termasuk salah satunya memangkas waktu bongkar muat atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Elyvn, solusi dwell time dilakukan pihaknya dengan berbagai cara. Satu upaya untuk mempersingkat angka dwell time ialah integrasi inaportnet dengan Indonesia National Single Window (INSWA). INSWA merupakan sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyimpanan serta proses data dan informasi secara tunggal. Serupa saat pembuatan keputusan untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

Adanya penerapan INSWA itu penguna jasa dapat melakukan tracking dengan mudah dari sisi dokumen perizinan serta pergerakan dan status petikemas impor atau ekspor sehingga pengguna jasa dapat langsung merespons kendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target dwell time itu 2,5 hari. Kami siap mendukung secara aktif usaha-usaha menurunkan dwell time dan optimalisasi biaya logistik Indonesia," ucap direktur utama Pelindo II ini.

Berkaitan kelancaran arus barang, terutama saat tahap pre-clearance dan post-clearance, pihaknya mempercepat kegiatan bongkar muat kapal-dermaga, perawatan atau peremajaan alat, penerapan terminal operations system dan simulator training.

"Jadi tahap pre clearance itu satu hari, clearance setengah hari, dan post clearance satu hari," ujar Elvyn.

Solusi waktu bongkar muat lainnya yaitu mempercepat pelayanan delivery, mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, serta membangun aplikasi e-services berupa transaksi online, maupun pengaturan alur dan perpindahan truk, penerapan tarif progresif dan autogate.

Tarif progresif artinya perbedaan tarif penumpukan berdasarkan jumlah hari penumpukan di lini 1 pelabuhan. Semakin banyak jumlah hari penumpukan, maka tarif penumpukan dikenakan lebih tinggi. Saat ini perusahaan tengah proses mengimplementasikan Permenhub No.116/2016 terkait pemindahan barang melewati batas waktu penumpukan yang berlaku pada empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Medan, dan Makasar.

"Setelah terbit SPPB pada post clearance, hanya boleh stay satu hari. Jadi kalau barang atau kontainer lebih satu hari di post clearance akan kena tarif progresif. Misalnya lebih satu hari dikenakan tarif progresif sebesar 300%, kalau dua hari berarti 600%," tutur Elvyn.

Untuk sistem autogate bertujuan mempercepat proses transaksi di gate dan memberikan pelayanan 24 jam. "Lalu kita menerapkan pembayaran elektronik service, jadi eggak ada lagi bayar pakai uang cash," ucapnya.

Secara konsisten, Elvyn menegaskan, IPC secara bertahap terus berupaya mengembangkan dan meningkatkan berbagai aspek untuk menghadirkan pelayanan cepat, mudah diakses, fasilitas fisik memadai, dan ramah terhadap stakeholders. Bukti sudah tampak yaitu pengembangan pelabuhan seperti Terminal Kalibaru atau New Priok untuk terminal kontainer satu yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2016. (bbn/ang)

Hide Ads