Akhir September Anggaran Terserap 58%, Sri Mulyani: Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Akhir September Anggaran Terserap 58%, Sri Mulyani: Lebih Cepat dari Tahun Lalu

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2016 21:49 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga akhir September 2016, anggaran belanja pemerintah pusat telah terserap Rp 767,7 triliun atau 58,7% dari target serapan sepanjang tahun yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, meski belum memuaskan, namun capaian ini telah melebihi capaian untuk periode yang sama tahun 2015 lalu

"Dari sisi belanja, kita lebih baik. Dari sisi belanja kecepatan belanja untuk pemerintah pusat yaitu Rp 767,7 T dari (target sepanjang tahun) Rp 1.306,7 triliun atau hampir 59%," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya penyerapan anggaran pemerintah pusat juga diikuti oleh serapan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang hingga akhir September 2016 telah mencapai Rp 428,6 triliun atau setara 55,8% dari pagu yang tersedia.

Bandingkan saja dengan penyerapan anggaran K/L hingga akhir September 2015 yang baru sekitar 374,18 triliun atau 47,04% dari pagu yang disediakan. Baik secara nilai maupun persentase-nya jauh lebih kecil dari realisasi tahun 2016 ini.

"Jauh lebih tinggi daripada akhir September tahun lalu. Jadi ada percepatan kenaikan belanja dan absorbsi," kata Sri.

Menurut Sri, hal ini tak lepas dari gencarnya pembangunan yang dilakukan pemerintah serta berbagai terobosan yang dilakukan masing-masing kementerian seperti melakukan lelang dini proyek sehingga belanja negara bisa dilakukan lebih awal.

Namun demikian, menurut Sri perlu ada sedikit perhatian pada realisasi dana transfer ke darah dan dana desa yang lebih rendah dibanding tahun lalu Rp 537,8 triliun dari Rp 776,3 triliun.

"Hal ini bisa dimengerti karena untuk transfer daerah, DAU dilakukan penundaan 4 bulan mulai September lalu untuk 169 daerah. Oleh karena itu kinerja transfer daerah bisa diprediksi lebih rendah dari tahun lalu karena kebijakan dilakukan dalam rangka mengelola APBN 2016," tuturnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads