"Seluruh terlapor terbukti secara sah melanggar pasal 11 uu nomor 5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Persidangan, Kanser Lumbanradja saat membacakan putusan persidangan di ruang sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
![]() |
Sidang kali ini sendiri dihadiri oleh 12 terlapor. Sidang dimulai sekitar pukul 14.15 WIB dan dibuka oleh Ketua Majelis Persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyatakan bahwa terlapor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Nomor 5/1999.
2. Menetapkan pembatalan pengafkiran GPS (grand parent stock/induk ayam) yang ditandatangani.
3. Menghukum terlapor 1 (PT Charoen Pokphand Tbk) denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
4. Menghukum terlapor 2 (PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk) denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
5. Menghukum terlapor 3 (PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk) denda Rp 10,834 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
6. Menghukum terlapor 4 (PT Satwa Borneo) denda Rp 14,105 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
7. Menghukum terlapor 5 (PT Wonokoyo Jaya Corp) denda Rp 11,564 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
8. Menghukum terlapor 6 (PT CJ-PIA ) denda Rp 5,36 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
9. Menghukum terlapor 7 (PT Taat Indah bersinar) denda Rp 6,551 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
10. Menghukum terlapor 9 (CV Missouri) denda Rp 10,833 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
11. Menghukum terlapor 10 (PT Ekspravet Nasuba) denda Rp 1,215 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
12. Menghukum terlapor 11 (PT Reza Perkasa) denda Rp 1,211 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
13. Menghukum terlapor 12 (PT Hybro Indonesia) denda Rp 8,6 miliar yang harus disetor ke kas negara. Sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank pemerintah.
14. Setelah terlapor 1-12 Melakukan pembayaran denda, maka salinan bukti dilakukan ke KPPU.
Terlapor dan kuasa hukum berhak mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima petikan putusan komisi
Seperti diketahui, KPPU mengendus adanya pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap.
Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Proses sidang pemanggilan terlapor ini sendiri telah dimulai sejak tanggal 8 Agustus 2016 lalu selama dua minggu. (dna/dna)