Padahal, tahun 2015 lalu, pemerintah telah mengalokasikan Rp 827 miliar sesuai dengan verifikasi yang dilakukan BPKP untuk dana talangan ganti rugi warga terdampak lumpur, dana tersebut baru terserap sebesar Rp 773 miliar di tahun lalu. Sementara sisanya sebesar Rp 54 miliar dialokasikan di APBN-P 2016.
Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hatari beralasan, selain warga, ada juga pengusaha termasuk di antaranya UKM yang juga terdampak lumpur Lapindo, sehingga dianggap perlu ditalangi dulu ganti ruginya oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, ketimbang jadi masalah yang berlarut-larut, lebih baik pemerintah menalangi ganti rugi pengusaha-pengusaha tersebut, dan tak hanya menalangi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak saja.
"Saya bukan Dapil Jawa Timur, tapi dengan hati elok apakah Rp 54 miliar itu ditambah Rp 30 miliar, ditambah Rp 70 miliar. Kalau memang nggak ada anggaran, kalau bisa potong anggaran lainnya. Jangan sampai muncuo keberatan warga terus, selesaikan dulu Lapindo ini," ucap Hatari yang berasal dari Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Sunarso mengatakan, munculnya besaran ganti rugi untuk kalangan pengusaha yang terdampak tersebut berawal saat kesepakatan antara pengusaha terdampak dan PT Minarak Lapindo, anak usaha PT Lapindo Brantas.
"Awal muncul Rp 701 miliar itu angka pas kesepakatan warga pengusaha dan Lapindo. Kenapa skemanya b to b, karena itu kesepakatan mereka sendiri. Jadi mereka berunding untuk selesaikan sendiri kedua belah pihak, tidak ada pemerintah di situ. Rp 701 miliar itu hitungan pengusaha sendiri, dari data luas tanah dan bangunan milik pengusaha, dikalikan dengan harga yang diterapkan untuk warga," terang Sunarso.
Namun, lanjutnya, masalah kemudian muncul karena Minarak Lapindo rupanya juga tak kunjung membayar dana ganti rugi kepada pengusaha-pengusaha terdampak tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR, Melchias Mekeng mengungkapkan, usulan dana talangan Rp 701 miliar seharusnya diusulkan di luar sidang, lantaran agenda sidang komisi dengan Manteri Keuangan sore ini hanya untuk pengesahan pencairan dana talangan Rp 54 miliar dari APBN-P 2016.
"Yang usulkan punya hak kan pemerintah, dan pemerintah belum usulkan sampai saat ini, di nota keuangan RAPBN 2017 juga pemerintah tidak mencantumkan. Kita hanya bicara yang Rp 54 miliar," ujar Mekeng.
Sementara itu, Sri Mulyani menegaskan, belum ada rencana memasukkan anggaran tambahan untuk menalangi Lapindo untuk membayar ganti rugi di luar Rp 54 miliar.
"Di sidang kabinet arahannya jelas mengenai masalah Lapindo ini. Kami berpedoman pada nota keuangan 2017, dalam penggantian lumpur Lapindo hanya Rp 54 miliar di APBN-P 2016, di RAPBN 2017 kita nggak usulkan. Pengusaha UMKM itu diselesaikan dengan b to b," ungkap Sri Mulyani. (dna/dna)