Walaupun sudah melakukan sosialisasi, namun sebagian besar pedagang di Pasar Tanah Abang tersebut masih banyak yang belum mengetahui program tax amnesty. Selain itu, sejumlah pedagang juga mengaku kalau selama ini tidak membayar pajak.
Bahkan, salah seorang pedagang pakaian di kawasan Blok B, Tanah Abang, mengatakan kalau tidak membayar pajak setiap bulannya. Padahal, dirinya mengakui kalau omzet per bulannya mencapai hingga Rp 20 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengaku, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan untuk mewajibkan membayar pajak.
"Tidak pernah ada sosialisasi soalnya, jadi memang benar-benar enggak tahu," katanya.
Terkait tax amnesty, pedagang tersebut hanya mengetahuinya melalui berita yang sedang ramai. Namun, dirinya tak mengetahui kalau tax amnesty itu juga berlaku padanya.
Bahkan, dirinya juga tak mengetahui jika pemerintah bakal mengenakan denda sebesar 200% bagi yang tidak membayar pajak.
"Iya soalnya saya pikir untuk para pengusaha saja. Kalau tahu bakal kena denda juga saya pasti mau bayar pajak," jelasnya lagi.
Kendati demikian, dirinya mengatakan bakal ikut program tax amnesty supaya tidak terkena denda yang besar.
"Saya masih belum tahu jelas apa itu tax amnesty, tapi nanti saya cari tahu (tentang tax amnesty), bisa rugi saya kalau kena denda besar, nanti bikin NPWP dulu," paparnya. (drk/drk)











































