DPR Usul Tambah Dana Talangan Lapindo Rp 701 Miliar, Apa Tanggapan Sri Mulyani?

DPR Usul Tambah Dana Talangan Lapindo Rp 701 Miliar, Apa Tanggapan Sri Mulyani?

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 18 Okt 2016 19:19 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Saat rapat dengar pendapat dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, beberapa Komisi XI DPR mengusulkan penambahan dana talangan Rp 701 miliar untuk ganti rugi pengusaha yang terdampak lumpur, dan belum dibayar oleh Lapindo.

Padahal, tahun 2015 lalu, pemerintah telah mengalokasikan Rp 827 miliar sesuai dengan verifikasi yang dilakukan BPKP untuk dana talangan ganti rugi warga terdampak lumpur, dana tersebut baru terserap sebesar Rp 773 miliar di tahun lalu. Sementara sisanya sebesar Rp 54 miliar dialokasikan di APBN-P 2016.

Dana tersebut untuk membayar ganti rugi untuk tanah dan bangunan warga saja yang ganti ruginya ditalangi dari APBN, sementara untuk pengusaha diserahkan kepada kesepakatan pengusaha dan PT Minarak Lapindo, anak perusahaan PT Lapindo Brantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespon usulan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menalangi ganti rugi kepada perusahaan-perusahaan terdampak sebagaimana yang dilakukan kepada warga.

"Bahwa yang kena dampak tak hanya rumah tangga, tapi juga pengusaha, termasuk UKM. Tapi berpegang pada keputusan Mahkamah Agung, terkait apa yang bisa ditalangi, apa yang tidak," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

"Bahwa itu (tambahan dana talangan) tidak ada di APBN-P 2016 dan di RAPBN 2017. Ini memang proses politiknya begitu terkait keuangan negara dan aspek hukumnya," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabine juga memberi arahan untuk tidak mengalokasikan anggaran untuk dana talangan di luar yang sudah ditetapkan tahun ini sebesar Rp 54 miliar.

"Saya baru 3 bulan jadi menteri, jadi masih harus lihat penyusunan anggaran 2016. Tapi di sidang kabinet Februari lalu, arahan Pak Presiden jelas, tidak ada lagi alokasi untuk penggantian korban lumpur Lapindo. Untuk pengusaha, sudah disepakati dengan Minarak Lapindo diselesaikan business to business," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Achmad Hatari mengungkapkan, selain warga, ada juga pengusaha termasuk di antaranya UKM yang juga terdampak lumpur Lapindo, sehingga dianggap perlu ditalangi dulu ganti ruginya oleh pemerintah.

"Ini tidak selesai-selesai, kalau tidak dianggarkan sekarang pasti akan muncul terus. Saya sampaikan di situ juga ada kebutuhan (dana talangan) untuk pelaku industri yang harus dibayar. Dimana seharusnya ada proporsional bagi rumah tangga dan juga dunia usaha yang nilainya Rp 701 miliar," ujar Hatari.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Sunarso mengatakan, munculnya besaran ganti rugi untuk kalangan pengusaha yang terdampak tersebut berawal saat kesepakatan antara pengusaha terdampak dan PT Minarak Lapindo, anak usaha PT Lapindo Brantas.

"Awal muncul Rp 701 miliar itu angka pas kesepakatan warga pengusaha dan Lapindo. Kenapa skemanya b to b, karena itu kesepakatan mereka sendiri. Jadi mereka berunding untuk selesaikan sendiri kedua belah pihak, tidak ada pemerintah di situ. Rp 701 miliar itu hitungan pengusaha sendiri, dari data luas tanah dan bangunan milik pengusaha, dikalikan dengan harga yang diterapkan untuk warga," terang Sunarso.

Namun, lanjutnya, masalah kemudian muncul karena Minarak Lapindo rupanya juga tak kunjung membayar dana ganti rugi kepada pengusaha-pengusaha terdampak tersebut. (dna/dna)

Hide Ads