Sering Macet Tapi Tarifnya Naik Terus, Ini Jawaban Pengelola Tol

Sering Macet Tapi Tarifnya Naik Terus, Ini Jawaban Pengelola Tol

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 21 Okt 2016 11:40 WIB
Foto: Kondisi Tol Cikampek/ Bisma detikcom
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menaikkan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek pada Sabtu besok (22/10/2016). Perubahan tarif ini mengacu pada penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.

Namun demikian, banyak kalangan yang keberatan dengan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek, lantaran tol sepanjang 72,5 kilometer (km) terserap kerap macet parah.

Lantas, bagaimana tanggapan pengelola tol atas kenaikan tarif tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, mengatakan tidak ada korelasi antara penyesuaian tarif dengan dengan kemacetan yang terjadi di dalam jalan tol.

"Apa kalau dinaikkan atau diturunkan kemudian macetnya turun? Itu dua hal yang berbeda. Macet karena pertumbuhan kendaraan, itu yang dikendalikan, bukan jalan tolnya. Kemacetan di tol kan juga akibat dari kemacetan di arteri di luar jalan tol," kata Rochman, kepada detikFinance, Kamis (20/10/2016).

Diungkapkannya, meski kecepatan laju kendaraan di dalam jalan tol termasuk bagian dari SPM (Standar Pelayanan Minimal), pihaknya sebagai pengelola tol melarang kendaraan masuk tol. Di sisi lain, kenaikan tarif tol dan SPM merupakan 2 hal yang berbeda.

"Memang itu bagian dari SPM. Tapi tergantung pemilik kendaraan mau masuk tol atau tidak. Kalau orang sudah tahu macet tapi masuk tol, kita nggak bisa larang mereka masuk jalan tol," ungkap Rochman.

Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek:
  • Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
  • Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
  • Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
  • Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
  • Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%
(wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads