"Indonesia dengan jumlah penduduk uang banyak, tapi yang membayar pajak sedikit," ungkap Sekretaris Jenderal OECD, Angel Gurria, usai menyerahkan hasil kajian perekonomian ke pemerintah di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Dari total 260 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang merupakan wajib pajak pada tahun 2014 dan hanya 900.000 yang membayar kewajiban pajak mereka. Gurria mengakui ada peningkatan signifikan sejak 2008, karena sebelumnya tercatat hanya 10 juta wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas pajak, menurut Gurria, harus terus memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan pengumpulan pajak serta upaya penegakan. Selanjutnya digitalisasi, pemeriksaan atas berbagai sumber informasi untuk pemeriksaan pajak serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
OECD mendukung langkah otoritas pajak untuk menggunakan faktur pajak elektronik untuk pungutan PPN. Namun akan lebih baik bila adanya akses yang mudah bagi pihak berwenang untuk memperoleh data keuangan pribadi.
"Pemerintah perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai inovasi agar mampu memenuhi kebutuhan belanja," tukasnya. (mkl/hns)











































