Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat, berujar kenaikan upah yang ditetapkan tersebut masih jauh dari kata layak, jika didasarkan atas asumsi kenaikan komponen-komponen biaya hidup riil. Lantaran, harga-harga bahan kebutuhan pokok melonjak cukup tajam.
"Memaksakan dan ngaco. Kalau ditanya secara angka riil jauh nggak cukup, misalnya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta Rp 3,1 juta, artinya kalau 8,25% naiknya sekitar Rp 250.000, itu (kenaikan) tidak cukup buat satu bulan. Apalagi kalau dia 3 anak 1 isteri, nggak bakal cukup," kata Mirah kepada detikFinance, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai pertumbuhan ekonomi masih sesuai, tapi kalau hitungan dari inflasi itu jauh dari kata cukup. Sementara bahan-bahan makanan saja naiknya tinggi sekali seperti gula dan daging. Tidak masuk akal," jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan UMP tahun 2017 harus ditetapkan oleh gubernur dari 34 provinsi di Indonesia serentak 1 November 2016. Penetapan UMP harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan kemampuan membayar seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.
Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. (wdl/wdl)