Jelang Akhir Oktober, Wajib Pajak UMKM Dominasi Tax Amnesty

Jelang Akhir Oktober, Wajib Pajak UMKM Dominasi Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 15:25 WIB
Jelang Akhir Oktober, Wajib Pajak UMKM Dominasi Tax Amnesty
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Menjelang akhir Oktober 2016, sekitar 32 ribu Wajib Pajak telah mengikuti program tax amnesty. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, wajib pajak (WP) orang pribadi sebanyak 24.743 orang (berdasarkan surat pernyataan harta/SPH) dengan tebusan Rp 648,3 miliar.

Rinciannya, WP orang pribadi UMKM 19.996 orang dengan tebusan Rp 431,90 miliar. WP orang pribadi non UMKM 4.747 orang dengan tebusan Rp 216,41 miliar.

Sedangkan WP badan 6.770 orang dengan tebusan Rp 68,02 miliar. Rinciannya, WP badan UMKM 4.439 orang dengan tebusan Rp 21,30 miliar. Kemudian, WP badan non UMKM 2.331 orang dengan tebusan Rp 46,72 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak termasuk segmen Orang Pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat," ujar keterangan tertulis Ditjen Pajak, kepada detikFinance, Kamis (27/10/2016).

Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program tax amnesty, tarif super-rendah untuk segmen UMKM tidak berubah hingga akhir pelaksanaan program ini pada 31 Maret 2017.

Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari segmen professional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan dan profesi lainnya serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan.

Menteri Keuangan pada Sabtu 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi tax amnesty kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit dan pada Rabu 26 Oktober 2016 pada manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Dalam dua kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyorot partisipasi pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah dan mengingatkan manfaatkan tax amnesty bagi WP dengan tarif periode II yang masih sangat ringan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline tax amnesty di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads