Rinciannya, WP orang pribadi UMKM 19.996 orang dengan tebusan Rp 431,90 miliar. WP orang pribadi non UMKM 4.747 orang dengan tebusan Rp 216,41 miliar.
Sedangkan WP badan 6.770 orang dengan tebusan Rp 68,02 miliar. Rinciannya, WP badan UMKM 4.439 orang dengan tebusan Rp 21,30 miliar. Kemudian, WP badan non UMKM 2.331 orang dengan tebusan Rp 46,72 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku UMKM adalah bagian penting yang memegang peranan besar dalam perekonomian Indonesia sehingga kontribusi perpajakan pelaku UMKM sangat diharapkan. Dalam program tax amnesty, tarif super-rendah untuk segmen UMKM tidak berubah hingga akhir pelaksanaan program ini pada 31 Maret 2017.
Selain kontribusi dari segmen UMKM, pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari segmen professional seperti dokter, notaris, pengacara, akuntan dan profesi lainnya serta segmen manajemen dan pimpinan perusahaan.
Menteri Keuangan pada Sabtu 22 Oktober 2016 telah memberikan sosialisasi tax amnesty kepada dokter dan pengelola serta pemilik rumah sakit dan pada Rabu 26 Oktober 2016 pada manajemen dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Dalam dua kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyorot partisipasi pelaku sektor kesehatan dan pertambangan yang masih rendah dan mengingatkan manfaatkan tax amnesty bagi WP dengan tarif periode II yang masih sangat ringan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau hotline tax amnesty di 1500745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (hns/hns)











































