Mendagri Surati 17 Gubernur Patuhi Aturan UMP

Mendagri Surati 17 Gubernur Patuhi Aturan UMP

Ray Jordan - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 15:42 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Ngawi - Sebanyak 17 provinsi diketahui tidak melakukan standar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan PP/78/2015. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya sudah mengirim surat kepada 17 gubernur di provinsi tersebut untuk menetapkan UMP Sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dikatakan Tjahjo, surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait adanya 17 gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP/78/2015 tentang Pengupahan. Salah satunya termasuk DKI Jakarta.

"Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur. Dan hasil rapat Pak Menteri Tenaga Kerja dengan Pak Wapres kemarin. Kami juga sudah dapat arahan dari Pak Wapres, sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 Gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Satf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Tjahjo, masalah itu sudah selesai. Semua gubernur tersebut harus menetapkan UMP sesuai dengan PP/78/2015 tersebut.

"Enggak ada masalah. Sudah oke," katanya.

"Ikut PP semua," tambahnya. (rjo/dna)

Hide Ads