Dikatakan Tjahjo, surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait adanya 17 gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP/78/2015 tentang Pengupahan. Salah satunya termasuk DKI Jakarta.
"Kami sudah keluarkan surat kepada seluruh gubernur. Dan hasil rapat Pak Menteri Tenaga Kerja dengan Pak Wapres kemarin. Kami juga sudah dapat arahan dari Pak Wapres, sudah kami kirimkan suratnya kepada 17 Gubernur itu, termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Satf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada masalah. Sudah oke," katanya.
"Ikut PP semua," tambahnya. (rjo/dna)