Misalnya seperti yang dialami investor Korea Selatan (Korsel) saat mengurus izin alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
"Izin 3 jam kami sangat puas sekali. Biasanya 3 bulan, sekarang hanya 3 jam dalam sehari saja. Urus di BKPM bisa cepat sekali, tapi untuk mengurus izin trading alat kesehatan, di Kementerian Kesehatan lama sekali. Paling cepat 8 bulan sampai setahun," ucap Kim dalam Korea Investment Forum di kantor BKPM, Jakarta, Senin (31/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama setahun akhirnya nggak bisa apa-apa, karena izin keluar lama sekali di kementerian. Tak hanya di Kementerian Kesehatan, kementerian lain juga sama seperti Kementerian ESDM," ujarnya.
Dia melanjutkan, masih lambatnya perizinan di tingkat teknis tersebut membuat kerja cepat di BKPM seolah tidak banyak membantu.
"Kami kesulitan urus izin kalau di luar BKPM. Ini juga bukan wewenang BKPM. Sepertinya BKPM perlu mengoordinasi lagi dengan kementerian lain," pungkasnya. (hns/hns)