Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan jumlah cangkul impor tersebut sangat kecil dibandingkan kebutuhan Indonesia 10 juta cangkul per tahun yang dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
"Impor sebetulnya terbatas, jadi kita tidak perlu impor lagi, sudah kita produksi dalam negeri," katanya di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemenuhan kebutuhan cangkul sebagian besar dilakukan melalui produksi dalam negeri, sisanya melalui impor.
"Kita itu sudah bisa produksi sendiri, impor dibatasi. Sepuluh juta permintaan impornya cuma 86.000 itu kecil banget, kita sudah bisa produksi sendiri," tambahnya.
Izin impor tersebut diberikan oleh Kemendag atas rekomendasi dari Kemenperin. Izin impor cangkul yang khusus dilakukan BUMN ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya. (ang/hns)