Ini Berbagai Usulan untuk Revisi UU Anti Monopoli

Ini Berbagai Usulan untuk Revisi UU Anti Monopoli

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2016 18:47 WIB
Ini Berbagai Usulan untuk Revisi UU Anti Monopoli
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi VI DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat guna memperkuat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha yang sangat dinamis saat ini.

Para pelaku usaha sejatinya mendukung adanya revisi UU ini. Pasalnya ini juga dapat memberikan iklim usaha yang adil, dan memberi kesempatan berusaha kepada pemain kecil.

Namun, pengusaha menginginkan adanya dewan pengawas KPPU yang menjadi lembaga terpisah untuk mengawasi agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Pasalnya selama ini, KPPU dinilai memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam melakukan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua fungsi ada di tangan yang sama, yaitu KPPU. Ini lah yang menjadi masalah. Jaksa menuntut, yang menghukum itu majelis hakim. Hakim pun tidak bisa menuntut. Tapi KPPU bisa semua. Harus fair dalam hal ini. Efek jera harus ada, tapi jangan sampai membunuh," ujar Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono dalam bincang bisnis di Ibis Hotel Harmoni, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Hal ini disampaikannya menyusul banyaknya laporan, keputusan KPPU selama ini dirasa memberatkan pengusaha. Selain itu, dengan direvisinya UU ini nantinya, ia berharap KPPU dapat lebih memperbaiki fungsinya sebagai lembaga negara. Ia menginginkan adanya perubahan yang benar-benar terasa kepada masyarakat, jika benar pelaku usaha melakukan praktik kartel.

"Jad keputusannya juga harus bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri itu sendiri. Artinya kalau ada putusan, harus ada dampak ke peningkatan efisiensi itu. Misal kartel daging dihukum, harus ada efek apakah harga jadi turun. Apa benar karena kartel atau kebijakan pemerintah yang salah," ungkapnya.

"Menurut saya, jangan gara-gara putusan tadi itu, malah memperlemahkan iklim investasi. Investasi ini macam-macam variabelnya. Jadi kita musti hati-hati," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf mengatakan pembentukan badan pengawas KPPU tidak diperlukan. Hal ini menurutnya akan menambah birokrasi lagi, sehingga justru memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha sendiri. Lagi pula, KPPU juga telah diawasi langsung oleh DPR dalam hal ini komisi VI.

"Setelah berdiskusi panjang, menimbang-nimbang dampak negatif dan positifnya kepada pelaku usaha, diputuskan nggak usah dibentuk badan pengawas khusus, karena toh KPPU ini diawasi lagi oleh komisi VI. Makanya kita punya kewajiban untuk melaporkan segala sesuatu yang kita lakukan ke KPPU. Itu bahkan setiap 3 bulan sekali kami wajib melaporkan secara tertulis. Saya kira itu bentuk pengawasan yang sangat kuat kepada KPPU," tandasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads