Ada tiga UU yang rencananya akan dibahas di DPR yaitu UU Kententuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu untuk menunjang kinerja pajak perlu juga adanya revisi terhadap UU Perbankan terutama terkait keterbukaan data perbankan.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini usulan revisi UU Perpajakan tersebut telah masuk ke DPR dan sedang menunggu pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk organisasi dan KUP, Sri Mulyani mengatakan masih dalam proses pembahasan bersama anggota dewan.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, ada beberapa UU yang juga sedang dimasukkan dalam kajian akademis. Revisi tersebut akan dilakukan dari berbagai macam pertimbangan keadaan dalam negeri.
"Dan dari berbagai masukan, sekali lagi juga dari kondisi perekonomian akan menjadi masukan untuk menyempurnakan apa-apa yang perlu dimasukkan di dalam UU PPH ataupun PPN," tutur Sri Mulyani. (dna/dna)











































