UU Perpajakan akan Diubah, Sri Mulyani: Usulannya Sudah Masuk DPR

UU Perpajakan akan Diubah, Sri Mulyani: Usulannya Sudah Masuk DPR

Fadhly F Rachman - detikFinance
Senin, 07 Nov 2016 21:08 WIB
UU Perpajakan akan Diubah, Sri Mulyani: Usulannya Sudah Masuk DPR
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Pemerintah tengah melakukan reformasi melalui revisi sejumlah undang-undang (UU). Hal ini dilakukan supaya dapat mendukung program tax amnesty.

Ada tiga UU yang rencananya akan dibahas di DPR yaitu UU Kententuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu untuk menunjang kinerja pajak perlu juga adanya revisi terhadap UU Perbankan terutama terkait keterbukaan data perbankan.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini usulan revisi UU Perpajakan tersebut telah masuk ke DPR dan sedang menunggu pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini di UU KUP sudah dimasukkan ke dewan, kita tentu masih di dalam proses termasuk pandangan fraksi, mini fraksi, dari pemerintah tentu kita akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja pajak dan juga dari hasil tax amnesty apa?" kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Untuk organisasi dan KUP, Sri Mulyani mengatakan masih dalam proses pembahasan bersama anggota dewan.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, ada beberapa UU yang juga sedang dimasukkan dalam kajian akademis. Revisi tersebut akan dilakukan dari berbagai macam pertimbangan keadaan dalam negeri.

"Dan dari berbagai masukan, sekali lagi juga dari kondisi perekonomian akan menjadi masukan untuk menyempurnakan apa-apa yang perlu dimasukkan di dalam UU PPH ataupun PPN," tutur Sri Mulyani. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads