OJK Minta Perbankan Lanjutkan Sosialisasi Tax Amnesty ke Nasabah

OJK Minta Perbankan Lanjutkan Sosialisasi Tax Amnesty ke Nasabah

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 20:50 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Program tax amnesty alias pengampunan pajak kini memasuki periode kedua. Keikutsertaan wajib pajak di periode kedua ini masih ditunggu.

Meskipun periode pertama tax amnesty bisa dikatakan berhasil, sosialisasi tax amnesty di periode kedua dan ketiga tetap gencar dilakukan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan aktif menjelaskan program pengampunan pajak ke para nasabah.

"Saya mohon bantuan untuk terus melakukan sosialisasi dengan nasabah-nasabah seperti yang kita lakukan di tahap pertama. Jadi, jangan berhenti sosialisasi dan penjelasan karena kita masih punya dua tahap lagi, sehingga menghasilkan hasil yang besar," ujar Muliaman dalam Dialog Perpajakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perbankan juga diminta menyediakan berbagai instrumen investasi agar dana repatriasi tax amnesty bisa ditampung. Sehingga dukungan dari pelaku industri perbankan masih dibutuhkan untuk menampung dana tax amnesty.

"Misalnya dana itu masuk terus ke gateway. Habis itu kemana ujungnya dan seterusnya. Perlu dukungan dan kerja sama bapak dan ibu sekalian," ujar Muliaman.

Muliaman kembali berpesan, agar sosialisasi pengampunan pajak diteruskan sampai program ini berakhir Maret 2017 mendatang. Sehingga target dana tax amnesty bisa dicapai di akhir periode.

"Sosialisasi amnesti belum selesai agar kita bisa menghasilkan hasil yang lebih besar," kata Muliaman. (hns/hns)

Hide Ads