Padahal penerimaan negara dari sektor pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor. Untuk itu, lewat program tax amnesty pelaku UMKM diminta untuk berkontribusi ke penerimaan negara dengan membayar pajak penghasilan.
"UKM adalah bagian terbesar perekonomian negara. 60% PDB kita disumbang oleh UMKM, perusahaan besar malah nggak banyak porsinya ke PDB. Jadi kalau masalah pajak jangan mau kalah dengan perusahaan besar," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi tax amnesty di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengajak ratusan pedagang pasar yang ikut sosialisasi tax amnesty untuk membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan negara ini. Dengan membayar pajak juga tidak membebani pedagang karena didasarkan pada besaran penghasilan yang didapatkan.
"Sekarang bapak-bapak yang tidak dipotong tapi harrus bayar sendiri jangan mau kalah, biar kita sama-sama gotong-royong. Yang bayar pajak nggak perlu khawatir, nggak berat. Kalau penghasilan kecil ya bayarnya kecil, kalau gede ya gede, jadi adil," terang Hestu.
Untuk itu, para pedagang yang belum patuh membayar pajak diajak untuk memanfaatkan haknya ikut tax amnesty. Dengan tarif tebusan yang kecil, pedagang nantinya bisa bernafas lega dan tidak dihantui pajak terutang dari tahun 2015 ke belakang.
"Ayo sekarang ada amnesti pajak yang UKM tarifnya kecil. Supaya 2015 ke belakang selesai semua," ujar Hestu. (ang/ang)