Cetak Rekor, RI Jadi Negara Hukum Dengan Aturan Paling Banyak di Dunia

Cetak Rekor, RI Jadi Negara Hukum Dengan Aturan Paling Banyak di Dunia

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 14 Nov 2016 13:29 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Masih banyaknya peraturan yang ada di daerah kerap menjadi hambatan pemerintah pusat melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal pembangunan. Padahal, Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan dan menarik investasi.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, jumlah peraturan perundang-undangan Indonesia bahkan bisa dimasukkan dalam kategori rekor dunia. Belum lagi ditambah dengan peraturan turunann lainnya dari kepala daerah tingkat provinsi hingga desa.

"Permasalahannya di Indonesia, sebagai negara hukum, tetapi negara kita ini tercatat menyatakan rekor MURI di dunia sebagai negara perundang-undangan. Lebih dari 43.000 peraturan perundang-undangan. Belum termasuk peraturan gubernur, peraturan walikota, belum lagi kepala desa atau lurah," kata dia dalam Dialog Nasional Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (14/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjahjo, peraturan yang banyak tersebut menimbulkan banyak terjadinya tumpang tindih dan membuat aparatur negara menjadi sibuk sendiri untuk pengurusan masalah yang tidak jadi solusi. Hal ini dapat menghambat investasi dan kegiatan-kegiatan ekonomi di pusat dan daerah.

"Aparatur pemerintah pusat dan daerah seolah sibuk. Tapi kesibukan ini disibukkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Bayangkan setiap kementerian sampai kepala sekolah atau penyuluh pembangunan di daerah, waktunya habis untuk menyusun SPJ tapi tidak menyelesaikan permasalahan. Ini concern pak Presiden bagaimana satu kementerian, satu SPJ," tandas Tjahjo. (dna/dna)

Hide Ads