Kalangan usaha di sektor tekstil dan produk tekstil merespons positif hal tersebut. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, besaran kenaikan upah tersebut sudah sesuai dengan harapan pengusaha.
"Ini sudah sangat baik ya. Ini menimbulkan ketenangan bagi iklim usaha. Itu yang penting bagi pengusaha," kata dia saat dihubungi detikFinance, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih pakai KHL (komponen hidup layak), sampai kapan pun pengusaha dan tenaga kerja akan bertengkar terus. Karena nggak akan ada titik temu. Kalau pakai perhitungan sekarang kan, ini win-win buat pengusaha dan tenaga kerja," sebut dia.
Ia pun mengatakan, kepada para buruh dan tenaga kerja untuk juga bisa menerima dasar penghitungan ini. Menurutnya UMP ini hanya sebagai batas bawah upah. Sementara kenaikan upah akan meningkat seiring dengan peningkatan kinerja buruh yang bersangkutan
"UMP ini hanya sekedar safetey net saja. Bukan upah mutlak. Jadi buruh nggak perlu khawatir kalau kerjanya bagus pasti diperhitungkan," pungkas dia. (dna/hns)