Ini Pandangan Guru Besar UI Soal Kinerja KPPU

Ini Pandangan Guru Besar UI Soal Kinerja KPPU

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 23:08 WIB
Ini Pandangan Guru Besar UI Soal Kinerja KPPU
Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan revisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak. Oleh sejumlah pelaku usaha, amandemen kewenangan KPPU tersebut berdampak pada memburuknya kepastian hukum.

Pelaku bisnis juga khawatir dengan beberapa pasal yang direvisi seperti kewenangan menggeledah, ketentuan pelaporan merger, denda maksimal, dan sejumlah pasal karet yang dipermasalahkan.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Ine Minara Ruky, menjelaskan dalam kasus menentukan perusahaan bersalah atau tidak dalam kartel tak hanya melihat dari sisi kerugian konsumen saja. Dalam memutus kartel, KPPU sebaiknya perlu lebih mendalami karakter dari bisnis perusahaan yang diperiksanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau men-judge praktik bisnis itu mesti mengerti bisnisnya dulu, dari sisi konsep dia harus mengerti bisnis, bukan KPPU tak mengerti bisnis. Karena di dalam industri itu karakternya macam-macam, sangat complicated. Di dalam hukum ini, apakah ada standar perusahaan disebut kartel," kata Ine di acara Economic Challenges Metro TV, Selasa (15/11/2016).

Diungkapkan Ine, sikap KPPU dalam memutuskan vonis kartel beberapa belakangan ini dianggap terlalu cepat dengan bukti yang belum cukup kuat. Meski, sambung, keputusan KPPU tersebut masih bisa dilakukan banding di Pengadilan Tinggi.

"Kalau substansi ekonomi perlu diperhatikan betul konsep dan lingkungan bisnisnya. Kartel ini memang kejahatan besar, tapi penanganan harus hati-hati, harus betul-betul kredible. Karena dampaknya luar biasa, jangan sampai hukum malah jadi disinsentif buat pereknomian," pungkasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads