Pelaku bisnis juga khawatir dengan beberapa pasal yang direvisi seperti kewenangan menggeledah, ketentuan pelaporan merger, denda maksimal, dan sejumlah pasal karet yang dipermasalahkan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Ine Minara Ruky, menjelaskan dalam kasus menentukan perusahaan bersalah atau tidak dalam kartel tak hanya melihat dari sisi kerugian konsumen saja. Dalam memutus kartel, KPPU sebaiknya perlu lebih mendalami karakter dari bisnis perusahaan yang diperiksanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan Ine, sikap KPPU dalam memutuskan vonis kartel beberapa belakangan ini dianggap terlalu cepat dengan bukti yang belum cukup kuat. Meski, sambung, keputusan KPPU tersebut masih bisa dilakukan banding di Pengadilan Tinggi.
"Kalau substansi ekonomi perlu diperhatikan betul konsep dan lingkungan bisnisnya. Kartel ini memang kejahatan besar, tapi penanganan harus hati-hati, harus betul-betul kredible. Karena dampaknya luar biasa, jangan sampai hukum malah jadi disinsentif buat pereknomian," pungkasnya. (dna/dna)











































