Soal Pajak, RI Masih di Peringkat Bawah dari 190 Negara

Soal Pajak, RI Masih di Peringkat Bawah dari 190 Negara

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 11:28 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Indonesia naik 44 peringkat dalam pemeringkatan Paying Taxes menuju posisi 104 di antara 190 negara dalam studi Paying Taxes 2017 tahun ini dari peringkat tahun Ialu yaitu 148 dari 189 negara, jika membandingkan hasil dari tahun ke tahun. Kenaikan peringkat ini merupakan perbaikan peringkat Indonesia yang kedua kalinya dari peringkat 160 di antara 189 negara yang disurvei dalam Paying Taxes tahun 2015.

Dalam tahun kalender 2015, sub indikator jumlah pembayaran dan waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan sosial. Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7% menjadi 30,6% dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru di mana 2% dibayar oleh pemberi kerja.

Untuk indeks pasca pelaporan yang baru, Indonesia memiliki nilai yang baik yaitu 76,49, di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada di possisi 47, di mana 100 adalah nilai terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat upaya yang sedang berjalan saat ini, dampak reformasi pada tahun 2016 dan setelahnya, seperti kewajiban melakukan pembayaran pajak secara elektronik, belum diperhitungkan dalam data Paying Taxes tahun ini. Dampak dari reformasi ini mungkin baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang.

"Perbaikan peringkat Indonesia yang signifikan, yaitu sebanyak 44 peringkat, dalam studi Paying Taxes 2017 merupakan kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif," jelas Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjhing Phan dalam acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, membuat pemungutan pajak semakin mudah. Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia.

Mengingat keterbatasan metodologi yang dipakai untuk mendapatkan perbandingan internasional, reformasi tertentu yang sebenarnya cukup berdampak luas, tidak tercermin dalam studi ini. Misalnya, langkah yang menyasar segmen tertentu, seperti kebijakan pajak final sebesar 1% bagi wajib pajak kecil yang dapat mengurangi waktu untuk perhitungan pajak penghasilan badan dan beban pajak.

Kesuksesan program tax amnesty mencerminkan semakin bertumbuhnya kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia saat ini. Sosialisasi program berskala nasional yang dilakukan secara komprehensif juga patut diapresiasi.

Reformasi terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang PPN diharapkan akan mulai dibahas dalam beberapa bulan ke depan. Seluruh perkembangan yang positif tersebut menjadi isyarat yang baik bagi perjalanan Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB. (mkl/mkl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads