Dari 127 bidang itu, 34 di antaranya adalah tanah negara. Persoalannya, kata Soni, apakah 34 bidang tanah yang sudah ditempati itu termasuk aset negara? Dan, haruskah Pemprov DKI Jakarta membayar untuk membebaskan tanah tersebut?
"Pertanyaannya, apakah itu sama dengan aset negara yang kemudian kalau terkena pembangunan harus dibayar atau tidak. Kalaupun dibayar aturannya seperti apa? Kita nggak berani bayar kalau aturannya nggak ada," ujar Soni di Balai Kota DKI, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat tertentu itu adalah tanah itu sudah dihuni cukup lama, misalnya lebih dari 25 tahun. Kemudian tanah tersebut telah dipelihara dan memiliki nilai historis. Syarat ini nanti akan dicek kebenarannya oleh Pemprov DKI, jika benar sesuai syarat maka bisa dibayar.
"Saya minta ada kejelasan. Kebijakan khusus dari Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang agar segera mengeluarkan peraturan pembebasan tanah negara yang kena gusur ini. Akhirnya disepakati, Pak Menteri akan merumuskan kebijakan itu. Dan, pembayaran kita selesaikan segera mungkin," terang Soni.
Soni menambahkan, dana untuk pembebasan lahan telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Dana tersebut bersumber dari APBN-P 2016.
"Uang di kiri dan kanan kita sudah ada kopernya. Satu di Dinas Perhubungan, satu di Dinas Bina Marga. Kalau sepakat langsung dibayar," pungkas Soni. (hns/mkl)










































