Proyek MRT Terganjal Tanah Negara, Pemprov DKI Lapor ke Sofyan Djalil

Proyek MRT Terganjal Tanah Negara, Pemprov DKI Lapor ke Sofyan Djalil

Haris Fadhil - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 13:18 WIB
Proyek MRT Terganjal Tanah Negara, Pemprov DKI Lapor ke Sofyan Djalil
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sempat terbelit masalah tanah negara. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, menjelaskan ada 127 bidang tanah yang mesti diselesaikan untuk mempercepat proyek MRT.

Dari 127 bidang itu, 34 di antaranya adalah tanah negara. Persoalannya, kata Soni, apakah 34 bidang tanah yang sudah ditempati itu termasuk aset negara? Dan, haruskah Pemprov DKI Jakarta membayar untuk membebaskan tanah tersebut?

"Pertanyaannya, apakah itu sama dengan aset negara yang kemudian kalau terkena pembangunan harus dibayar atau tidak. Kalaupun dibayar aturannya seperti apa? Kita nggak berani bayar kalau aturannya nggak ada," ujar Soni di Balai Kota DKI, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Pemprov DKI meminta solusi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil. Menurut Soni, hasil pertemuan dengan Sofyan Djalil menyepakati tanah negara dengan syarat tertentu boleh dibayar.

Syarat tertentu itu adalah tanah itu sudah dihuni cukup lama, misalnya lebih dari 25 tahun. Kemudian tanah tersebut telah dipelihara dan memiliki nilai historis. Syarat ini nanti akan dicek kebenarannya oleh Pemprov DKI, jika benar sesuai syarat maka bisa dibayar.

"Saya minta ada kejelasan. Kebijakan khusus dari Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang agar segera mengeluarkan peraturan pembebasan tanah negara yang kena gusur ini. Akhirnya disepakati, Pak Menteri akan merumuskan kebijakan itu. Dan, pembayaran kita selesaikan segera mungkin," terang Soni.

Soni menambahkan, dana untuk pembebasan lahan telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga. Dana tersebut bersumber dari APBN-P 2016.

"Uang di kiri dan kanan kita sudah ada kopernya. Satu di Dinas Perhubungan, satu di Dinas Bina Marga. Kalau sepakat langsung dibayar," pungkas Soni. (hns/mkl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads