Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, yang juga panelis pada sesi tentang Perluasan Kepesertaan, mengatakan perluasan cakupan kepesertaan tidak bisa mengandalkan lagi cara-cara konvensional, terutama untuk melindungi kelompok pekerja informal yang memiliki pendidikan dan penghasilan rendah. Hal ini sejalan dengan rekomendasi ISSA untuk berinovasi secara berkelanjutan. Dalam forum interaktif tersebut
Agus berbagi pengalaman dalam menginisiasi program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Melalui GN Lingkaran, BPJS Ketenagakerjaan dapat merangkul perusahaan untuk menyalurkan dana CSR untuk pembiayaan iuran pekerja informal dengan latar belakang penghasilan dan pendidikan rendah yang biasa disebut pekerja rentan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu prinsip utama Sustainable Development Goals dari PBB adalah No One Left Behind. GN Lingkaran sangat relevan untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia termasuk pekerja rentan mendapatkan haknya, yaitu perlindungan dalam bekerja", ujar Agus di Panama, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2016)
Dalam sesi lain terkait Peningkatan Ketenagakerjaan, disepakati oleh seluruh anggota ISSA bahwa dunia semestinya mampu menciptakan pasar dan lapangan pekerjaan yang inklusif bagi semua tenaga kerja (Barrier Free Entry), termasuk tenaga kerja yang menyandang disabilitas.
Dalam sesi tersebut, Agus berbagi pengalaman terkait pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW). Tujuan utama dari RTW untuk memastikan semua pekerja Indonesia yang mengalami risiko-risiko sosial yang terkait dengan pekerjaan dan lingkungan kerja dapat terus bekerja dan memiliki aktivitas ekonomi.
"BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pekerja Indonesia untuk mencapai kesejahteraan , termasuk pekerja yang menyandang disabilitas. Hal ini akan berdampak positif pada usaha pengentasan kemiskinan", pungkas Agus. (hns/hns)











































