Angka proyeksi ini juga serupa dengan proyeksi yang pernah kami lakukan di bulan November 2015 yaitu sebesar Rp 1141,0 triliun.
Pencapaian target pajak yang tidak pernah mencapai 100% terjadi sejak 2009. Hingga saat ini, tren penurunan realisasi pajak sudah menyentuh di bawah 90%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lemahnya penerimaan tersebut terlihat dari rata-rata realisasi bulanan yang hanya sekitar 5,5% dari target selama Januari hingga Agustus. Situasi ini diselamatkan oleh penerimaan uang tebusan program tax amnesty atau pengampunan pajak periode pertama. Pada bulan September, terdapat penerimaan sebesar Rp 170,9 triliun atau 12,6% dari target.
Program pengampunan pajak periode pertama bulan Juli-September memberikan hasil yang di luar dugaan, antara lain perluasan basis data pajak dan partisipan, tingginya uang tebusan yang diperoleh (0,75% dari PDB), mulai terbentuknya masyarakat melek pajak, serta sinyal kepercayaan dan optimisme pengelolaan ekonomi yang lebih baik.
Akan tetapi, perlu untuk diingat bahwa kriteria utama kesuksesan dari pengampunan pajak terletak pada kepatuhan pajak jangka panjang. Oleh karena itu, momentum pengampunan pajak harus dimanfaatkan dengan baik.
Keberhasilan program pengampunan pajak periode pertama tersebut dipengaruhi Oleh empat faktor penting, misalnya desain program yang menarik yang ditunjukkan dari keseimbangan antara reward (fasilitas yang ditawarkan) dan punishment (implikasi hukum). Dukungan politik yang besar terutama dari Presiden Joko Widodo serta kerja keras dan cepat tanggap dari jajaran Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak dalam hal regulasi, sosialisasi, hingga administrasi.
Kerja sama dari pihak ketiga misalnya perbankan, asosiasi, konsultan dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut sejatinya masih sangat diperlukan dalam penerapan periode II dan III, apalagi di tengah tarif uang tebusan yang semakin tinggi.
Oleh karena itu, tahun 2015 masih memegang rekor terendah selama 15 tahun terakhir dengan realisasi penerimaan 82% dari target. (dna/dna)