Penyusunan program dan kegiatan pun harus berpedoman pada skala prioritas pembangunan nasional 2017, dengan memperhatikan skala prioritas daerah dan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi tinggal permasalahan yang bagaimana membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien, taat pada aturan yang ada, antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya memperkuat otonomi daerah dan percepatan proses reformasi birokrasi yang ada," ujar Tjahjo pada acara Anugerah Dana Rakca 2016 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Gubernur ini sebenarnya lebih tinggi dari Menteri. Gubernur yang dilantik langsung oleh Presiden, posisi Gubernur ini sebenarnya lebih tinggi dari Menteri. Karena Gubernur tangan kanan Presiden di daerah, bagaimana Gubernur mampu menggerakkan, mengorganisir struktur Pemerintah SKPD nya sampai kelurahan dan desa. Demikian juga Bupati dan Walikota yang ada," ucap Tjahjo.
Namun demikian, Tjahjo mengapresiasi kepala daerah yang dipandang sudah menjalankan proses reformasi birokrasi yang ada secara cepat dan tepat. Seperti Gubernur DI Yogyakarta yang rutin mengevaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya yang berfungsi sebagai pelaksana eksekutif dan harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
"Saya cermati Gubernur DIY, simple tapi aparat di bawah sampai bupati punya tanggung jawab. Rutin dua minggu sekali evaluasi SKPD nya. Di sana skala prioritas apa, mana yang sudah dikerjakan, mana yang belum, apa hambatannya dan sebagainya. Kalau bisa ditetapkan di semua daerah, ini akan bisa berjalan dengan baik," tukasnya. (dna/dna)