"Pemerintah RI dan Qatar memiliki agreement penempatan TKI di Qatar," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Hanif Dhakiri.
Ia menyampaikan hal ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Urusan Sosial Qatar Abdullah Saleh Mubarak Al-khulaifi. Pertemuan itu berlangsung di 16th Asia and Pacific Regional Meeting (APRM) of ILO, Nusa Dua, Bali, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian tersebut mengatur mekanisme penempatan TKI secara umum yang berlaku di sektor formal dan informal. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Qatar untuk memberi peluang bagi TKI profesional dan ahli.
"Mengingat kesempatan kerja di Qatar untuk skilled and professional workers terbuka di sektor migas, konsultan, telekomunikasi, tenaga kesehatan dan perhotelan serta restoran," ujar Hanif.
Hanif juga mengajak Pemerintah Qatar untuk lebih banyak berinvestasi di Indonesia. Diketahui 2 perusahaan besar dari Qatar sudah lebih dahulu berinvestasi di Tanah Air.
"Kami, Pemerintah Indonesia, mengajak Pemerintah Qatar untuk berinvestasi. Saat ini, perusahaan besar Qatar seperti Q-Tel dan QNB Kesawan telah berjalan baik di Indonesia," ucap Hanif. (dna/dna)











































