"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan memutuskan menghentikan pabrik Semen Rembang. Pabrik semen tetap bisa terus beroperasi. Izin lingkungannya sudah ada dan telah dilakukan perubahan," kata Siswo, di Semarang, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2016).
Siswo mengungkapkan, izin lingkungan pabrik semen dianggap telah memenuhi persyaratan sesuai hukum. Izin lingkungan itu diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November dengan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pengoperasian atas nama PT Semen Indonesia di Rembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto, yang mengatakan bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu hanya mengabulkan gugatan terkait izin penambangan saja.
"Jelas secara konteks itu amat berbeda dengan penjelasan izin lingkungan dalam UU Lingkungan Hidup," ujar Agus.
Demikian pula dengan penerbitan izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia, menurut Agus, sudah sesuai aturan hukum. Pasalnya, perubahan izin lingkungan yang terbaru adalah atas nama PT Semen Indonesia, berbeda dengan putusan MA yang menetapkan atas nama PT Semen Gresik.
"Jadi harus dipahami. Amar putusan MA itu atas nama PT Semen Gresik, sedangkan yang baru diterbitkan sesuai perubahan adalah atas nama PT Semen Indonesia. Jadi berbeda kan izin lingkungannya," ucap Agus.
Kemudian pula, Agus menyebutkan, dalam perubahan izin lingkungan yang baru, tidak diperlukan proses awal seperti saat baru pertama kali mengajukan. Apalagi juga sudah diperkuat dengan putusan MA bahwa pabrik semen diminta juga untuk memperbaiki dan melakukan perubahan izin lingkungan.
Aturan UU Lingkungan Hidup
Agus menyebutkan, terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sudah memenuhi persyaratan dan tidak perlu lagi dipersoalkan. Menyangkut amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu yang mengabulkan gugatan izin lingkungan dilakukan sekelompok warga terhadap keberadaan pabrik semen, Agus menjelaskan, harus dipahami mendalam yang menjadi obyek putusannya.
Dia menjelaskan, obyek putusan MA adalah membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik. Jelas, ujar Agus, konteks putusan tersebut berbeda dengan pemahaman izin lingkungan sesuai UU Lingkungan Hidup.
"Selanjutnya, obyek putusan yang dibatalkan kan atas nama PT Semen Gresik. Kemudian dilakukan perubahan sesuai perintah pengadilan. Perubahan pengajuan izin lingkungan terbaru atas nama PT Semen Indonesia, jadi tidak ada masalah lagi," tutur Agus.
Agus mengatakan, mengacu kepada UU Lingkungan Hidup maka perubahan izin lingkungan atas nama perseroan, tidak memerlukan proses seperti layaknya pengajuan izin awal. Berdasarkan alasan itu, Agus menyatakan, pabrik Semen Rembang boleh tetap beroperasi.
"Kalau perubahan izin lingkungan sesuai obyek putusan MA itu, tidak sama dengan mengajukan awal lagi. Tidak perlu lagi mekanisme Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak perlu ada sosialisasi ke masyarakat, sebab sifatnya hanya perubahan. Berbeda ya antara mengajukan baru dengan perubahan. Itu UU, regulasi yang menyatakan," ujar Agus.
Menurut Agus, selama tidak ada perluasan areal pabrik industri, penambahan areal penambangan maupun berpindah lokasi, maka hanya diperlukan perubahan izin lingkungan. Semua perubahan izin lingkungan telah memenuhi kelayakan atas nama PT Semen Indonesia. (hns/dna)