Pengampunan diberikan di saat seharusnya mereka yang tak patuh membayar pajak dikenakan denda yang besar.
"Presiden kita ini baiknya minta ampun. Ada tax amnesty, mengampuni banyak sekali dikasi rate rendah lagi. Beliau turun kemana-mana menyampaikan. sudah dikasih rate (tarif tebusan) rendah. Kok, partisipasinya masih juga tidak menggembirakan," kata dia di depan para pengusaha yang dikumpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba kita lihat pasal 18 UU Tax Amnesty. Apabila anda tidak ikut, sampai nanti Maret belum juga sadar, maka saya akan meminta Dirjen Pajak untuk melihat dengan serius dan pasti kami menemukan harta yang belum dideklarasikan," tegas Sri.
Saat periode tax amnesty berakhir pada Maret 2017 mendatang, nilai pajak yang harus dibayarkan akan kembali normal dan barang tentu tidak lagi hanya 2-3% seperti saat periode tax amnesty ini.
Belum lagi bila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dideklarasikan, maka selain pajak yang harus dibayarkan, ada juga denda yang harus dibayar.
"Jadi sih menurut saya, kalau boleh diizinkan, saya sekarang mulai mengeskalasi. Tidak lagi mengimbau, tapi saya mulai mengingatkan," tandas dia. (dna/hns)











































