Sri Mulyani: 34 Wajib Pajak Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp 14,8 Triliun

Sri Mulyani: 34 Wajib Pajak Bayar Tebusan Tax Amnesty Rp 14,8 Triliun

Bagus Prihantoro Nugroho - detikFinance
Jumat, 09 Des 2016 23:45 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengumpulkan para pengusaha untuk makan malam sekaligus sosialisasi tax amnesty. Dalam acara itu, hadir pula Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memaparkan realisasi program tax amnesty hingga Jumat, (9/12/2016).

Salah satu materi yang disampaikan Sri Mulyani adalah tentang jumlah wajib pajak besar (prominent) yang ikut dalam tax amnesty sekaligus jumlah uang tebusan yang dibayar. Ia menjelaskan, ada 38 wajib pajak besar yang telah mengikuti tax amnesty.

Rinciannya, 34 orang wajib pajak pribadi dan 4 wajib pajak badan usaha. Menurut Sri Mulyani, para wajib pajak besar itu membayar uang tebusan tax amnesty di atas Rp 100 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ada juga 852 wajib pajak orang pribadi yang membayar uang tebusan antara Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar. Khusus untuk 34 wajib pajak orang pribadi, menurut Sri Mulyani, mereka membayar uang tebusan maupun melaporkan harta dalam jumlah besar.

"Paling atas 34 wajib pajak orang pribadi itu jumlah tebusan mencapai Rp 14,8 triliun. Total harta yang dideklarasikan oleh 34 wajib pajak itu mendekati Rp 475 triliun," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (9/12/2016).

Sri Mulyani menambahkan, ada 193.788 wajib pajak yang membayar uang tebusan di kisaran Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Selain itu, sebanyak 45.615 wajib pajak membayar uang tebusan di bawah Rp 1 juta. (hns/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads