Salah satu materi yang disampaikan Sri Mulyani adalah tentang jumlah wajib pajak besar (prominent) yang ikut dalam tax amnesty sekaligus jumlah uang tebusan yang dibayar. Ia menjelaskan, ada 38 wajib pajak besar yang telah mengikuti tax amnesty.
Rinciannya, 34 orang wajib pajak pribadi dan 4 wajib pajak badan usaha. Menurut Sri Mulyani, para wajib pajak besar itu membayar uang tebusan tax amnesty di atas Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling atas 34 wajib pajak orang pribadi itu jumlah tebusan mencapai Rp 14,8 triliun. Total harta yang dideklarasikan oleh 34 wajib pajak itu mendekati Rp 475 triliun," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (9/12/2016).
Sri Mulyani menambahkan, ada 193.788 wajib pajak yang membayar uang tebusan di kisaran Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Selain itu, sebanyak 45.615 wajib pajak membayar uang tebusan di bawah Rp 1 juta. (hns/dna)











































