Masih Sedikit Kalangan Profesi Ikut Tax Amnesty, Ini Peringatan Sri Mulyani

Masih Sedikit Kalangan Profesi Ikut Tax Amnesty, Ini Peringatan Sri Mulyani

Bagus Prihantoro Nugroho - detikFinance
Sabtu, 10 Des 2016 12:20 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, gencar mengajak para wajib pajak ikut tax amnesty. Salah satunya, wajib pajak dari kalangan profesi seperti pengacara, akuntan, dan konsultan pajak.

Sebab, menurut Sri Mulyani, tingkat partisipasi mereka masih rendah.

"Cukup banyak profesi seperti itu, baik lawyer, akuntan dan sangat saya bisa katakan, partisipasi mereka baru 7-8%. Jumlah yang ikut tax amnesty rendah, itu untuk orang-orang yang punya profesi luar biasa dan memiliki potensi," ujar Sri Mulyani usai acara sosialisasi tax amnesty bersama Presiden Joko Widodo dan para pengusaha di Istana Negara, Jumat malam (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk konsultan pajak dan akuntan, Sri Mulyani memberikan peringatan keras. Dia tak segan-segan mencabut izin bagi konsultan pajak maupun akuntan yang tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak ikut tax amnesty.

"Ada konsultan pajak, kantor akuntan, yang tidak punya NPWP dan nggak ikut tax amnesty. Sudah pasti saya cabut saja itu kalau mereka nggak punya NPWP atau tidak ikut tax amnesty," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta wajib pajak dari kalangan profesi untuk ikut serta dalam tax amnesty, dan bagi mereka yang belum punya NPWP, harus segera mengurus. Mantan Managing Director Bank Dunia memberikan tenggat waktu hingga program tax amnesty berakhir di 31 Maret 2017.

"Kami akan beri waktu sampai akhir tax amnesty. Karena, menurut saya, kantor yang sifatnya formal mereka punya NPWP dan tentu harus comply ke pajak," tutur Sri Mulyani. (hns/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads