Hal tersebut sangat disayangkan, sementara orang yang dimaksud mendapatkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di Indonesia.
"Mereka harusnya punya NPWP di sini, harusnya sadar karena mereka juga warga negara Indonesia" kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak kepada detikFinance, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perusahaannya ada NPWP, tapi kalau personal nggak," ungkapnya.
Dalam ketentuan pajak, memang disebutkan bahwa bila warga negara Indonesia diperbolehkan tidak memiliki NPWP bila dalam kurun waktu 183 hari dari satu tahun tidak berada di Indonesia.
"Ada aturannya memang 183 dalam 12 bulan, itu tidak harus memiliki NPWP. Tapi kan mereka WNI juga, harusnya punya NPWP," tegas Hestu.
Siapa saja 50 orang terkaya RI Tahun 2016 versi Majalah Forbes? Simak infografis di bawah ini.
Ini Dia 50 Orang Super Tajir di Indonesia
Mengenai nama 8 orang terkaya tersebut yang beredar di media massa, klarifikasi Ditjen Pajak bisa dilihat di sini.
Ada 8 Orang Terkaya RI Belum Punya NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak (mkl/ang)