Sri Mulyani tidak menyebut nama 8 orang itu. Namun, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada sejumlah media massa yang menyebut nama 8 orang tersebut.
Untuk itu, DJP memberikan klarifikasi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.
(3) Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.
"Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut," sebut keterangan tertulis DJP yang diterima detikFinance, Selasa (13/12/2016)
DJP menjelaskan, sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu DJP mengajak masyarakat mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak. Informasi lebih lanjut hubungi 1500 200 atau 1500 745 untuk Amnesti Pajak dan www.pajak.go.id. #PajakMilikBersama. (hns/dna)