Pelaporan Harta Tax Amnesty Tembus Rp 4.000 Triliun

Pelaporan Harta Tax Amnesty Tembus Rp 4.000 Triliun

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 08:51 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah memasuki bulan keenam. Data menunjukkan, deklarasi atau pelaporan harta yang disampaikan oleh peserta tax amnesty sudah melebihi Rp 4.000 triliun.

Demikian dikutip detikFinance dari data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (14/12/2016).

Realisasi Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan peserta, untuk harta yang dideklarasikan berjumlah Rp 4.003,2 triliun dengan 502.091 SPH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tebusan yang sudah masuk adalah Rp 95,7 triliun. Tebusan langsung tercatat sebagai tambahan penerimaan negara.

Sementara itu, realisasi berdasarkan Surat Setorat Pajak (SSP) yang diterima, untuk uang tebusan dari pasal 8(3)b UU pengampunan pajak adalah Rp 96,2 triliun. Kemudian pembayaran tunggakan pajak adalah Rp 3,06 triliun. Sehingga totalnya Rp 99,8 triliun. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads