Demikian dikutip detikFinance dari data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (14/12/2016).
Realisasi Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan peserta, untuk harta yang dideklarasikan berjumlah Rp 4.003,2 triliun dengan 502.091 SPH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, realisasi berdasarkan Surat Setorat Pajak (SSP) yang diterima, untuk uang tebusan dari pasal 8(3)b UU pengampunan pajak adalah Rp 96,2 triliun. Kemudian pembayaran tunggakan pajak adalah Rp 3,06 triliun. Sehingga totalnya Rp 99,8 triliun. (mkl/wdl)











































