Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid Tolak Aturan Kenaikan UMP, Ini Respons Menaker

Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid Tolak Aturan Kenaikan UMP, Ini Respons Menaker

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 18 Des 2025 11:42 WIB
Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid Tolak Aturan Kenaikan UMP, Ini Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah)/Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons ancaman buruh yang akan melakukan demo berjilid-jilid setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Yassierli mengaku dirinya belum mendengar soal ancaman tersebut. Sebaliknya, ia menyebut banyak pihak mengapresiasi PP Pengupahan yang baru karena memiliki rumusan terbaik

"Saya belum dengar secara langsung, yang saya dengar adalah banyak pihak yang kemudian melihat inilah rumusan terbaik yang kita miliki saat ini," katanya di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menegaskan, pemerintah telah mengikuti tahapan-tahapan yang sesuai aturan dalam menyusun PP pengupahan. Proses penyusunannya dilakukan sejak lama dan telah melalui proses dialog sosial.

ADVERTISEMENT

"Dan kajian-kajian sudah kita lakukan, kita sampaikan ke pak presiden, dan tentu pak presiden sendiri juga mendengar aspirasi dari teman-teman buruh pekerja, dan akhirnya beliau menetapkan bahwa yang selama ini kita kaji terkait dengan alfa diputuskan 0,5 sampai 0,9," tambah dia.

Yassierli juga yakni PP Pengupahan dapat diterima dengan baik oleh serikat pekerja hingga kalangan pengusaha. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan buruh dan tetap menjaga pertumbuhan industri.

Sebelumnya, PP tersebut mendapatkan penolakan keras dari asosiasi buruh karena merasa tidak dilibatkan dalam perumusan aturan. Said mendapat informasi puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan melakukan aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025 untuk menolak PP tersebut. Namun KSPI saat ini mengarahkan aksi difokuskan di daerah, khususnya ke kantor gubernur.

"Tadi pagi mereka buruh Banten, DKI, Jawa Barat yang akan tetap aksi katanya. Tetapi KSPI memutuskan untuk mempertimbangkan aksi tersebut menjadi aksi daerah dulu. Kenapa aksi daerah? Karena kan yang kita khawatirkan adalah gubernur yang akan merubah, mencoret," katanya.

Said mengatakan bahwa aksi nasional baru akan diputuskan setelah 24 Desember 2025, bertepatan dengan pengumuman resmi upah minimum 2026. Terlebih jika empat catatan tersebut dilanggar dan indeks ditetapkan di bawah 0,9.

"Maka bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan. Tanggal berapa? Ya setelah tanggal 24 Desember. Sampai dengan Januari pun kita bisa aksi berjilid-jilid, bergelombang kalau gubernur mengkhianati, gubernur merubah keputusan Presiden," tutup Said.

Lihat juga Video: Buruh Tuntut UMP Jakarta 2026 Naik 6,9 Persen Jadi Rp 5,76 Juta

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads