Hal ini ditegaskan Sri Mulyani usai menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU pengampunan pajak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Dalam pasal 20 mereka diampuni dari sanksi administrasi dan sanksi kriminal perpajakan, jadi UU pengampunan pajak hanya memberi ampunan ke dua hal itu, yakni sanksi administrasi dan kriminal perpajakan. ini tidak diaplikasikan untuk hal yang lain atau pelanggaran hukum yang lain," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim mengatakan, kalau terbukti UU ini dipakai untuk melindungi kejahatan lain, katakanlah money laundering, terorism, maka dimungkinkan bagi masyarakat untuk bisa melakukan pengajuan judicial review terhadap pasal 20," ungkap Sri Mulyani.
Keputusan MK, menurut Sri Mulyani memberikan kepastian secara hukum dan menghilangkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty.
"MK justru menguntungkan memberikan jaminan tax amnesty hanya berhubungan dengan kriminal dan administrasi perpajakan, tidak didesain melindungi kejahatan pencucian uang atau kriminal, perdagangan manusia, terorisme dan lainnya," tandasnya. (mkl/ang)











































