Tak Bayar Pajak, Google Bisa Berakhir di Penjara

Tak Bayar Pajak, Google Bisa Berakhir di Penjara

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 21 Des 2016 13:05 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Proses pemeriksaan terhadap Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nasib petinggi Google ke depan bisa berakhir di penjara.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Ken menegaskan perlakuan Ditjen Pajak terhadap seluruh wajib pajak sama, termasuk Google. Ini juga berlaku ketika seseorang melanggar aturan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sama dengan WP (wajib pajak) dalam negeri karena kalau subjek pajak perlakuannya sama. Sekarang sudah di tingkat buper (bukti permulaan) karena data yang dimiliki tidak sesuai dengan yang disampaikan," terangnya.

Bila ternyata sudah dinyatakan Google memiliki tunggakan pajak dan kemudian tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka ujungnya adalah penjara.

"Kalau sudah ada tunggakan dan tidak bayar maka selanjutnya Itu penangkapan bisa dimasukkan ke penjara juga," tukasnya. (mkl/hns)

Hide Ads