Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, saat konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ken menegaskan perlakuan Ditjen Pajak terhadap seluruh wajib pajak sama, termasuk Google. Ini juga berlaku ketika seseorang melanggar aturan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ternyata sudah dinyatakan Google memiliki tunggakan pajak dan kemudian tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka ujungnya adalah penjara.
"Kalau sudah ada tunggakan dan tidak bayar maka selanjutnya Itu penangkapan bisa dimasukkan ke penjara juga," tukasnya. (mkl/hns)