"Imbauannya kita email ke WP (wajib pajak)," ungkap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ada tiga tahap pengiriman email. Pertama, adalah untuk wajib pajak yang dimungkinkan memiliki harta lebih dari Rp 50 juta berdasarkan data pihak ke tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap ketiga adalah wajib pajak dengan harta lebih dari Rp 25 juta yang dibandingkan dengan SPT tahunan PPh tahunan tahun pajak 2015.
"Hari ini tahap satu, kita imbau 204.125 wajib pajak yang punya SPT, dan kita punya data tetapi tidak ikut tax amnesty," ungkapnya.
Imbauan yang disampaikan berisikan nama wajib pajak, uraian harta dan nominal yang disampaikan dalam SPT. Selanjutnya adalah uraian dari data Ditjen Pajak yang didapatkan dari data pihak ketiga.
Tercatat dari Oktober-20 Desember 2016, jumlah WP yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty sebanyak 118.957 WP. Sementara pencapaian deklarasi harta sebesar Rp 375,97 triliun dengan uang tebusan sesuai Surat Pernyataan Harta (SPH) Rp 3,65 triliun.
Peserta tax amnesty di periode II (Oktober-20 Desember) mencapai Rp 118.957 yang melaporkan 124.074 SPH. Rinciannya sebanyak 61.940 WP Orang Pribadi UMKM, 25.649 WP OP Non UMKM, sebanyak 18.040 WP Badan UMKM, dan WP Badan UMKM 13.328 WP.
Uang tebusan berdasarkan SPH pada periode tersebut sebanyak Rp 3,65 triliun, sedangkan uang tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 101 triliun dari periode Juli-20 Desember ini.
Data lainnya, jumlah SPH yang dilaporkan sebanyak 124.074 SPH sejak Oktober sampai 20 Desember ini. Di Oktober 2016, SPH yang masuk39.164 SPH, meningkat jadi 42.570 SPH, dan sampai 20 Desember ini sebanyak 39.600 SPH.
Komposisi harta berdasarkan SPH di periode II hingga 20 Desember Rp 375,97 triliun. Deklarasi dalam negeri Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp 62,83 triliun, dan repatriasi Rp 10,7 triliun.
"Kita masih optimistis akan ada penambahan seperti akhir periode I," tukasnya. (mkl/hns)











































