"Kalau tidak ikut maka harus terima sanksinya nanti," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dalam pasal 18 UU Pengampunan pajak setelah program selesai, maka bila wajib pajak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ternyata diketahui memiliki harta yang belum dilaporkan oleh Ditjen Pajak maka harus menerima beberapa akibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200%," terangnya.
Wajib pajak yang berpikir bisa lari dari pajak, sebab pada 2018 mendatang akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI). Artinya di manapun wajib pajak menyimpan uang, maka akan ketahuan.
"Sanksinya tidak akan tanggung-tanggung untuk wajib pajak," tegas Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama pada kesempatan yang sama.
(mkl/hns)











































