Menaker: Hampir 700 Orang Tenaga Kerja Asing Ilegal Dideportasi

Menaker: Hampir 700 Orang Tenaga Kerja Asing Ilegal Dideportasi

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 21 Des 2016 17:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Daikiri, mengatakan dalam kurun waktu 1 tahun ini terdapat hampir 700 pekerja asing ilegal yang tertangkap, dan saat ini sedang dalam proses pemulangan ke negara asal.

"Yang dilakukan Kemenaker kurang dari 700 orang (tenaga kerja asing ilegal) ditangkap tahun ini. Saat ini sudah diproses (deportasi/pemulangan)," kata Hanif, di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Sayangnya ia tidak merinci dari negara mana saja tenaga kerja asing yang dipulangkan tersebut. Tenaga asing tersebut ada yang ditangkap di Kalimantan, Depok, Tangerang, Morowali, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan tegas pemerintah, misalnya di Depok, itu kerjaan dari teman-teman di Imigrasi dan Kepolisian, di Tangerang, imigrasi bergerak, di Kalimantan, Morowali Kemenakernya gerak, Pemdanya gerak," imbuhnya.

Ia menegaskan, setiap warga asing berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia oleh karena itu dalam menindak dia tidak mematok dari satu negara saja yang diproses. Namun, sebagai contoh di daerah Kalimantan, para pekerja asing yang bekerja di Indonesia berada di sektor pertanian dan pertambangan.

"Macam-macam, intinya di beberapa sektor, di Kalimantan sektor pertambangan dan pertanian," imbuhnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads