Berdasarkan data yang diterima detikFinance, Rabu (28/12/2016), ada beberapa dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan. Misalnya, bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan.
Selanjutnya, daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak (WP) yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada yang dokumennya kurang, jadi harus balik lagi," ungkap Kasubdit Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia, kepada detikFinance.
Ditjen Pajak telah menyediakan informasi secara jelas di situs resmi. Bila masih belum jelas, maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745 atau mendatangi help desk tax amnesty di kantor pajak. (mkl/hns)











































